Skip to main content

Jakarta, CNN Indonesia — Tarif pembuatan paspor bakal mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tertuang dalam aturan anyar yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo dua hari sebelum lengser atau pada 18 Oktober 2024.
Pertanyaannya, kapan kenaikan tarif pembuatan paspor ini mulai berlaku?

Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian.

Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024.

Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini. Pasalnya, di dalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk di antaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:

  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000


Harga paspor yang berlaku saat ini:

Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
  • SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku


Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.


Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen. Source : CNN Indonesia